Nomina
Kata benda; nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hak atau “wewenang” sah yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga untuk menjalankan fungsi, membuat keputusan, atau mengatur pihak lain dalam cakupan tertentu.
hak prerogatif
Hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga untuk mengambil keputusan tanpa campur tangan pihak lain.
kekuasaan
Memiliki cakupan makna yang lebih luas dan terkadang politis.
kuasa
Bentuk singkat yang sering digunakan dalam konteks hukum atau administratif.
mandat
Menekankan pada aspek penugasan resmi.
wewenang
Sinonim paling umum yang sering digunakan secara bergantian.
Kata ini merupakan serapan dari bahasa Belanda autoriteit yang berakar dari bahasa Latin auctoritas. Penggunaannya dalam bahasa Indonesia baku merujuk pada kekuasaan yang dilegitimasi oleh hukum atau sistem sosial. Istilah ini sering digunakan dalam konteks birokrasi, hukum, dan tata kelola organisasi untuk menunjukkan legitimasi pemegang kuasa dalam mengambil tindakan.
Pihak manajemen memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan baru di kantor ini.
Merepresentasikan penggunaan nyata dan sesuai konteks leksikal.