Nomina
Kata benda; nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Dokumen tambahan yang dilampirkan pada suatu “perjanjian”, kontrak, atau naskah resmi, yang memuat informasi pelengkap, perubahan, atau klarifikasi atas isi dokumen utama tanpa menggantikan dokumen tersebut secara keseluruhan.
lampiran
Lebih umum dan luas cakupannya. "Lampiran" tidak selalu mengandung perubahan, sedangkan "adenda" lebih spesifik pada tambahan atau modifikasi isi.
amendemen
"Amendemen" menekankan aspek *perubahan* pada dokumen yang sudah ada, sedangkan "adenda" lebih menekankan aspek *penambahan* tanpa mengganti isi utama.
klausul tambahan
Lebih spesifik merujuk pada penambahan pasal dalam kontrak, sedangkan "adenda" dapat mencakup berbagai jenis tambahan dokumen secara lebih luas.
suplemen
Digunakan lebih luas dalam konteks akademik dan penerbitan. Tidak selalu berkonotasi perubahan kontraktual seperti "adenda".
apendiks
"Apendiks" lebih lazim digunakan dalam konteks akademik dan ilmiah, bukan kontrak atau perjanjian hukum.
Kata adenda berasal dari bahasa Latin addendum (bentuk jamak: addenda), yang merupakan bentuk gerundif dari kata kerja addere, berarti “menambahkan” atau “menyertakan”. Dalam tradisi hukum dan akademik berbahasa Latin, addenda merujuk pada hal-hal yang perlu ditambahkan ke dalam suatu teks. Dalam pemakaian bahasa Indonesia formal, kata ini diserap langsung dari tradisi hukum Anglo-Latin dan banyak digunakan dalam konteks perjanjian bisnis, kontrak kerja, serta dokumen akademik. Kata adenda sering dipertukarkan dengan istilah “lampiran” atau “amendemen”, meskipun secara teknis ketiganya memiliki perbedaan cakupan. “Adenda” secara khusus menekankan fungsi penambahan informasi baru yang tidak mengubah struktur pokok dokumen utama.
Adenda kontrak itu baru ditandatangani semua pihak tadi pagi.
Merepresentasikan penggunaan nyata dan sesuai konteks leksikal.
Bahasa gaul itu cair. Jika kata ini punya makna beda di tongkronganmu, tambahkan disini.
Definisi: Istilah untuk lubang atau cekungan di permukaan tanah atau jalan yang disebabkan oleh erosi, kerusakan, atau faktor alam lainnya. Istilah ini sering kali merujuk pada kondisi jalan yang rusak dan berpotensi membahayakan.
Pelajari Selengkapnya