Kata Berawalan "T"
5,173 kata ditemukan
Tanah humus yang berasal dari pelapukan daun-daunan, dikenal juga sebagai tanah daun.
Tanah subur yang kaya akan bahan organik hasil pelapukan, dikenal sebagai humus.
Lahan luas yang tidak ditumbuhi pepohonan, biasanya hanya berumput.
Tanah yang dilarang untuk digarap oleh masyarakat karena berfungsi sebagai kuburan, cagar alam, atau area yang dilindungi.
Kabupaten di Kalimantan Selatan
Dataran rendah atau area tanah yang cekung dan berbentuk bulat.
Negeri asal dari para pendatang atau tempat asal nenek moyang suatu bangsa.
Tanah yang gembur, halus, dan tidak mudah mengeras, cocok untuk media tanam.
Jenis tanah yang bersifat lengket dan plastis saat basah, digunakan untuk membuat keramik atau bata.
Peristiwa geologis di mana massa tanah atau batuan bergerak menuruni lereng akibat gravitasi, sering dipicu oleh hujan lebat atau gempa.
Tanah yang padat dan tidak gembur, sering terjadi akibat pemadatan alami atau buatan.
Tanah pertanian dengan produktivitas rendah yang hasil panennya hanya cukup untuk menutupi biaya produksi.
Tanah yang telah selesai diproses secara hukum untuk kepemilikan, seperti permohonan hak milik atau balik nama, dan siap digunakan.
Tanah yang tidak lagi diusahakan atau digarap, atau tanah yang digunakan sebagai kuburan.
Saat kematian tiba atau ajal menjemput seseorang.
Tanah milik negara yang bebas dari hak pihak lain atau belum diolah.
Nama sebuah kecamatan yang terletak di wilayah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Tanah yang menjadi hak milik perorangan, bukan milik negara atau publik.
Tanah berwarna hitam yang subur karena kaya akan humus atau bahan organik.
Tanah yang dimiliki oleh negara sebagai aset publik.
Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat.
Tanah yang dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama oleh seluruh penduduk desa.
Tanah dataran rendah yang permukaannya rata, biasanya subur dan cocok untuk pertanian.
Tanah yang belum pernah diolah atau digarap untuk pertanian, masih alami.
Tanah milik pribumi Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun dan dikenakan pajak perponding pada masa kolonial Belanda.
Tanah yang disewakan untuk jangka waktu panjang, biasanya 75 tahun, berdasarkan hak erfpacht pada masa kolonial.
Tanah milik swasta yang pemiliknya memiliki hak pertuanan (hak tuan tanah) secara turun-temurun, biasanya pada masa kolonial.
Tanah warisan yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang kepada keturunan.
Daratan yang sangat luas; benua.
Tanah yang terbentuk dari endapan material vulkanik gunung berapi, bertekstur kasar dan belum mengalami pelapukan lanjut.